Ivan Sugiamto di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Dok. mili.id)
Surabaya, mili.id - Berkas perkara dengan tersangka Ivan Sugiamto dinyatakan sempurna atau P-21.
Ivan Sugiamto ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengonfirmasi hal tersebut.
"Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," terang Ali, Kamis (9/1/2025) malam.
Kini, pihaknya tinggal menunggu proses tahap dua atau pelimpahan tersangka Ivan Sugiamto berikut barang buktinya dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," tegasnya.
Sebagai informasi, usai ditetapkan tersangka, penyidik menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Kasus Ivan Sugiamto sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik di Indonesia.
Editor : Narendra Bakrie
