Baktiono/Foto:mili/roy
Mili.id - Sebanyak 17 Rumah Sakit Swasta menolak bekerjasama dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Menurut Ketua Komisi C, DPRD Surabaya, program pemerintah pusat tersebut, mewajibkan Rumah Sakit Negeri/ Swasta, TNI/ Polri kerja sama.
"Yaitu, dengan program JKN atau menerima pasien BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS)." ujar Baktiono usai rapat LKPJ Walikota dengan sejumlah dinas terkait, Rabu (6/4).
Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Surabaya "Bermain", Sembunyikan Hasil Lab
Baktiono menyatakan, Rumah Sakit harusnya menyediakan 30% fasilitas kesehatan. Sehingga, ia menyesalkan apabila Dinas Kesehatan belum mampu untuk bekerjasama. "Pansus LKPJ di Komisi C akan menindaklanjuti dan Mengundang ke-17 Rumah Sakit. Agar mau menerima program dari pemerintah." kata politisi senior PDIP itu.
Baca juga: Dinkes Surabaya Bungkam, Hasil Lab Keracunan MBG Dipertanyakan
Program sektor kesehatan. Menurut Baktiono warga ber KTP Surabaya dapat mengakses program kesehatan gratis di Rumah Sakit Surabaya. Bahkan ia mengaku dalam rapat membawa bukti dan pasien di rumah sakit pemerintah.
"Tadi ada 2 rumah sakit yaitu Rumah Sakit Unair yang kedua Rumah Sakit Pemprov Jawa Timur di Karang Tembok. Mereka (warga) menunjukkan KK maupun KTP ternyata mereka juga harus bayar." urai Baktiono.
Baca juga: Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Positif
Maka, Baktiono menekankan agar Dinkes meyakinkan, menyosialisasikan dan harus melakukan MOU. "Kalau enggak ada MOU hanya sosialisasi, tidak ada artinya. Dinkes (harus) mewujudkan apa yang diinginkan walikota dan wakilnya." demikian Baktiono.
Editor : Redaksi
