Ronald Tannur menjalani penyidikan. (Foto: Kemenkumham Jatim)
Surabaya - Meskipun telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Gregorius Ronald Tannur tak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng, sebab dirinya masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur yang kini rabutnya dicukur botak masih tersebut masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka ia dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," kata Heni.
Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
"Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," tegas dia.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," katanya.
Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tegas Tomi.
Editor : Aris S
