BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Lebih Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumbar

BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Lebih Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumbar © mili.id

Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil disita BNN RI.(Biro Humas dan Protokol BNN)

Mli.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam kasus ini tujuh orang tersangka berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK dijebloskan penjara, sedangkan barang bukti yang disita yakni ganja seberat 624.507,41 gram.

Baca juga: Pangkormar Kirim 1.000 Pasang Sepatu untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Dari ririlis resmi yang dikirim BNN RI memaparkan, pengungkapan setengah ton lebih barang haram ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.

Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa.

Hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan.

Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.

Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

Baca juga: Di Balik Lumpur Banjir Pidie Jaya, Semangat Belajar Anak-anak Tak Pernah Padam

K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E.

Dirinya menjual dengan harga per paket satu juta rupiah lebih, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka yang nilainya hingga ratusan njuta rupiah, K masih ada terhutang setengahnya dari uang muka tersebut yang harus dibayarkan kepada E.

E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK.

Baca juga: Perkuat Sinergi Pembinaan dan Rehabilitasi, BNN Kota Mojokerto Kunjungi Lapas Mojokerto

Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil.

Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Dari kasus ini BNN berhasil menyita 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.

Editor : Aris S



Berita Terkait