Tiga pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Istimewa)
Mojokerto - Tiga pemuda pencuri tiang provider internet diringkus Polsek Pungging saat kepergok beraksi di Jalan Raya Diponegoro, Desa Kalipuro sampai Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga pelaku yakni Aryan FR (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Dinya TM (25) asal Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal, dan Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Bangsal.
"Ada laporan dari salah satu karyawan PT Jaya Indo Pratama jika tiang provider internet yang sudah terpasang hilang sebanyak 30 batang," kata Kapolsek Pungging, Iptu Selimat, Sabtu (24/8/2024).
Ia menambahkan, menerima laporan tersebut, sejumlah personel dan kanit reskrim langsung dipimpin Kapolsek Pungging Iptu Selimat melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi.
"Saat kami melakukan patroli blue light langsung melakukan pengecekan ke TKP. Saat patroli itulah kami menemukan mobil pikap L300 sedang mengangkut tiang telepon internet. Saat itu juga kami menangkap tiga orang dan menyita mobil pikap dan dua tiang provider internet," ungkap Selimat.
Menurut mantan KBO Satreskrim Polres Mojokerto ini, komplotan komplotan spesialis pencurian tiang provider internet ini tak hanya sekali melakukan aksinya.
"Sudah beraksi sebanyak tiga kali pencurian tiang provider internet sejak awal Agustus lalu. Acapkali dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 WIB," bebernya.
Masih kata Selimat, ketiganya dan sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pungging untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Editor : Achmad S
