Kemenkumham Jatim Telah Menerima Permohanan 52 ABG Jelang Batas Akhir (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas.
Pemeriksaan pada Kamis (30/5/2024) itu dilakukan menjelang batas akhir permohonan kewarganegaran melalui jalur khusus.
Baca juga: Imigrasi Jatim Berhasil Amankan Pekerja Ilegal Asal China, Gunakan Visa Pra-Investasi
Hingga Mei 2024 ini, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia.
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," terang Heni tertulis, Jumat (31/5/2024).
Heni menjelaskan bahwa dari jumlah permohonan yang ada, tidak semua diterima. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pengambilan sumpah terhadap sebelas orang pemohon.
"Kami proses hari ini, karena besok (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," terang Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Pemprov Jatim Luncurkan Beasiswa 2026, Siapkan 1.100 Kuota hingga Doktor dan Al-Azhar Mesir
"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Polda Jatim, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jatim.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
Baca juga: Expo Konstruksi Jatim 2026 Digelar, Tampilkan Inovasi Teknologi dan Material Bangunan Masa Depan
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," terang Dulyono.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik.
Editor : Narendra Bakrie
