Owner Penerbit Musik Terkemuka Ditahan Polda Jatim, Tersandung Kasus Asusila
Selasa, 23 Sep 2025 12:05 WIBKabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan owner perusahaan penerbitan musik tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan owner perusahaan penerbitan musik tersebut.
Pencurian terjadi dalam rentang waktu tiga hari, masing-masing di Kantor Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, dan rumah Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh. Dari empat unit motor yang hilang, tiga di antaranya milik mahasiswa Universitas Jember,
"Mereka ini mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di tempat sepi dan minim pengawasan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda. Seperti di teras rumah, warung kopi, hingga parkiran apotek," sebut Kaubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbar
Pengungkapan ini bermula berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam kasus ini, Kadispendik diperas hingga Rp50 juta, namun yang diberikan hanya Rp20 juta.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol M Farman menyebut bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menyebut, kasus itu diungkap mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024.
Motif di balik carok berdarah di Sampang itu dibeberkan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.
Penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.