Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman, Begini Modus Pelaku

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman, Begini Modus Pelaku © mili.id

Tersangka perdagangan orang ke Jerman saat diamankan di Polda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya, mlli.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Jerman.

Pengungkapan ini bermula berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan. Saat penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49) warga Pati, Jawa Tengah.

Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kasus ini terjadi pada Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025)

Abast menyebut, untuk modus tersangka yakni merekrut dan menempatkan calon PMI untuk ditempatkan ke Negara Jerman. Namun PMI tidak memenuhi persyaratan, sebab para calon PMI tidak memiliki ID dari Disnaker.

“Selain itu calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,” jelasnya.

“Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” tambah Abast.

Kasus ini terbongkar setelah Polda Jatim mendapat informasi dari kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang atas nama TGS alias Y yang ditetapkan tersangka harusnya pemberangkatan itu melalui agen resmi.

Tersangka ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke Negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja.

Namun oleh tersangka diarahkan terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena dengan cara tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan.

“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” terang Abast.

Tersangka ini menyampaikan ke WA,TW dan PCY bahwa ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, disarankan menggunakan visa turis dan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” bebernya.

Untuk jumlah berbeda-beda untuk WA, mentansfer Rp40 juta, TW, Rp32 juta dan PCY, Rp23 juta.

Setelah melakukan transfer tersangka pun mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

“Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T,” kata Abast.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024, korban atas nama TW dan WA ini diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan satu korban lain atas nama PCY baru diberangkatkan pada 31 Oktober 2024.

“Setelah tiga korban ini sampai di Jerman. Tersangka ini kemudian mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan,” jelas Abast.

Argumen yang disampaikan korban TW menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT dari suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai.

Sementara korban WA, berargumen bahwa yang bersangkutan ikut Travel di Eropa tetapi di tengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen Travel.

“Untuk orban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang,” papar alumni Akpol 1995 tersebut.

“Bahwa ini semua adalah argumentasi saja yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen,” tambahnya.

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso

Saat ini pengajuan permohonan suaka tiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

“Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K tetapi tidak lolos sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ kata dia.

Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

Sementara itu, Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menerangkan bahwa untuk deportasi ketiga korban bukan wewenang pihak kepolisian namun pihaknya akan berkoordinasi dan saat ini mereka masih berproses mendapat perijinan mendapat suaka.

“Dengan pengungkapan ini akhirnya membawa dampak karena informasi ini dari Atase Jerman,” jelasnya.

Sedangkan untuk latar belakang tersangka ini latar belakangnya orang umum dan pernah bekerja juga di luar negeri.

“Kenapa dia (tersangka) tau camp itu karena dia pernah masukkan anaknya inisial D, masuk dan tinggal selama dua Minggu di camp yang sama, sehingga itu dia pakai untuk meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa, masuk camp itu aman dan mudah untuk mendapat ijin tinggal resmi,” kata Ruth Yeni.

Editor : Redaksi



Berita Terkait