Owner Penerbit Musik Terkemuka Ditahan Polda Jatim, Tersandung Kasus Asusila

Owner Penerbit Musik Terkemuka Ditahan Polda Jatim, Tersandung Kasus Asusila © mili.id

Ilustrasi pelecehan. (Dok. mili.id).

Surabaya, mili.id - Seorang owner perusahaan penerbitan musik terkemuka di Indonesia diamankan Polda Jatim, setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Informasi yang diperoleh mili.id, owner itu berinisial BN. Sementara korbannya berinisial KC. BN kini telah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Penahanan sendiri dilakukan setelah korban melaporkan BN ke Polda Jatim, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025, dan dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan owner perusahaan penerbitan musik tersebut.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Iya (sudah ditahan)," kata Abast saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap BN dilakukan pada 22 Agustus 2025, dan dilakukan penahanan pada 18 September 2025.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Sementara itu dulu. Nanti kalau sudah lengkap kami sampaikan updatenya," jelas Abast.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait