Kuasa Hukum Winarti dari Credo Law Firm & Rekan (Foto: San)
Surabaya - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Winarti, disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, atas dugaan pidana penggelapan, Pasal 372, 374 KUHP dan UU Nomor 1/2023 KHUP baru, Pasal 486, 488.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Namun, dakwaan JPU disangga kuasa hukum terdakwa pada persidangan pertama.
Kuasa Hukum terdakwa Winarti, Michael dari Credo Law Firm & Rekan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya itu, lantaran surat dakwaan baru diterima siang tadi.
"Yang mulia, kami dari kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan yang mulia. Kami akan mengajukan eksepsi atas tuduhan yang dibacakan JPU pada klien kami," tutur Michael saat persidangan.

"Satu lagi yang mulia. Jika diperkenankan, kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas klien kami," tegasnya.
Atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, majelis hakim menerima dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Kuasa hukum terdakwa Winarti yang lain, Pipon Rudiantono didampingi Denny Agung Prakoso menyampaikan, seperti yang didengar dalam persidangan ada kekurangan administrasi yang perlu dilengkapi.
Namun demikian, Pipon merasa yakin bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dibacakan dalam dakwaan tersebut.
"Selisih jumlah uang sekitar Rp1,7 miliar itu mungkin adanya kesalahan pencatatan dalam sistem pada audit perbankan. Selisih tersebut baru ketahuan saat diaudit internal," tukas Pipon.
Pihaknya kembali meyakini bahwa kliennya tidak melakukan itu.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"Saat kami ketemu dengan klien kami, dia mengaku tidak merasa melakukan perbuatan itu," terangnya.
Kliennya, sambung Pipon, tidak ada niat jahat ketika melakukan pemasaran dan pencatatan, karena ada selisih.
"Terkait selisih, mestinya pihak perusahaan tempat bekerja terdakwa ada auditor, baik internal maupun eksternal," tanda Pipon.
Kasus ini membawa Winarti sampai ke meja hijau atas laporan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Kedungdoro Surabaya.
Editor : Redaksi
