Perahu Motor Penangkap Ikan Asal Probolinggo Langgar Zona Perairan Situbondo

Perahu Motor Penangkap Ikan Asal Probolinggo Langgar Zona Perairan Situbondo © mili.id

Perahu motor penangkap ikan asal Probolinggo yang diamankan petugas Satpolairud Polres Situbondo.(Foto:Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Petugas Satpolairud Polres Situbondo mengamankan perahu motor penangkap ikan asal Kabupaten Probolinggo, ketika berada di perairan Desa/Kecamatan Suboh, Situbondo, karena melanggar zona perairan.

Untuk proses hukum lebih lanjut petugas Satpolairud Polres Situbondo yang dipimpin langsung AKP Gede Sukarmadiyasa, juga berhasil mengamankan seorang nahkodanya yang bernama Mistari (43), asal Desa/Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Nahkoda perahu motor tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, sedangkan perahu motor yang menggunakan jaring pukat cincin teri itu disita sebagai barang bukti.

"Seorang nahkoda sudah kita amankan, karena perahu motor asal Probolinggo melanggar zona penangkapan ikan, seharusnya mereka menangkap pada zona empat, yakni empat mil dari bibir pantai,” ujar Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, Selasa (16/1/2024).

Menurut dia, perahu motor pukat jaring cincin teri itu tertangkap tangan sedang menjala ikan di zona satu. Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari salah seorang nelayan asal Desa/Kecamatan Suboh.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

“Bahkan, saat kita mengamankan di perairan Desa/Kecamatan Suboh titik kordinat perahu motor asal Probolinggo ada di zona satu, yakni zona untuk penangkapan ikan para nelayan tradisional,” ujar AKP Gede Sukarmadiyasa.

Pria yang akrab dipanggil Gede menambahkan, untuk memberikan efek jera terhadap nahkoda asal Probolinggo, pihaknya akan memproses hukum pelanggaran zona penangkapan ikan tersebut.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

“Untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, nahkoda perahu motor yang menggunakan jaring pukat cincin teri itu, masih diminta keterangannya oleh penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, Mistari nahkoda perahu motor asal Kabupaten Probolinggo mengatakan, dirinya bersama nelayan lainnya tidak merasa melanggar zona larangan penangkapan ikan. “Menurut perkiraan, saya tidak melanggar jalur atau zona penangkapan,” katanya.

Editor : Aris S



Berita Terkait