Satpol PP Blitar Perkuat Deteksi Dini Rokok Ilegal, Personel Dibekali Teknik Intelijen Lapangan

Satpol PP Blitar Perkuat Deteksi Dini Rokok Ilegal, Personel Dibekali Teknik Intelijen Lapangan © mili.id

Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar Bimtek Penguatan Metode Deteksi Dini dan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal.

Mili.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Metode Deteksi Dini dan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Juli 2026, tersebut diikuti seluruh personel Satpol PP dan Damkar yang terlibat dalam pengawasan serta operasi penegakan hukum barang kena cukai ilegal. Bimtek menghadirkan narasumber dari Bea Cukai dan Kodim 0808/Blitar untuk memperkuat kemampuan teknis peserta di lapangan.

Baca juga: Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Bebas, Pengawasan Pemkab Blitar Dipertanyakan

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi personel, terutama dalam mendeteksi dini dan mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok berpita cukai palsu.

"Hari ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar melaksanakan Bimtek penguatan metode deteksi dini dan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 2 Juli hingga 3 Juli 2026, dengan narasumber dari Bea Cukai dan Kodim 0808 Blitar," ujar Ahmad Cholik.

Menurutnya, keberhasilan operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya ditentukan saat penindakan berlangsung, tetapi juga bergantung pada kualitas informasi yang dikumpulkan sebelumnya. Oleh karena itu, kemampuan intelijen lapangan menjadi aspek penting yang harus dimiliki setiap petugas.

Baca juga: Bea Cukai Blitar Perkuat Sinergi dengan Empat Daerah, Maksimalkan DBHCHT 2026 untuk Berantas Rokok Ilegal

Ia menjelaskan, proses pengumpulan informasi merupakan tahapan awal sebelum operasi gabungan dilaksanakan. Melalui deteksi dini yang akurat, petugas dapat memetakan lokasi sasaran secara tepat sehingga operasi berjalan lebih efektif dan efisien.

"Pengumpulan informasi merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan sebelum dilakukan operasi gabungan. Dengan adanya deteksi dini dan penyimpulan informasi yang baik, maka titik sasaran kegiatan dapat ditentukan secara tepat sehingga hasil pemberantasan rokok ilegal bisa lebih maksimal," jelasnya.

Ahmad Cholik menambahkan, Bimtek juga menjadi bekal bagi anggota agar memahami prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, setiap informasi yang diperoleh di lapangan dapat diolah menjadi dasar pelaksanaan operasi bersama Bea Cukai.

Baca juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp1,84 Miliar

Selain memperkuat kemampuan aparat, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Informasi dari warga dinilai sangat membantu dalam mengungkap lokasi distribusi maupun penjualan barang kena cukai ilegal.

"Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada Satpol PP dan Damkar maupun Bea Cukai agar segera ditindaklanjuti melalui operasi bersama," tegasnya.

Melalui kegiatan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat. Dengan pengawasan yang semakin optimal, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan, penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, serta tercipta iklim persaingan usaha yang sehat. (adv)

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait