Dua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri/Istimewa
Jakarta, mili.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia-Indonesia.
Dalam operasi ini, ditangkap dua orang dan disita 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi. Kedua kurir tersebut beraksi di wilayah Cikarang, Jawa Barat.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2025.
"Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia," terang Brigjen Eko Hadi dikutip Senin (14/10/2025).
Brigjen Eko Hadi menerangkan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapat informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang.
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat (10/10/2025) malam. Mereka langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir," jelas Brigjen Eko Hadi.
Baca juga: Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi
Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron (DPO) untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. Ia dijanjikan upah setelah barang berhasil diantarkan. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan separuhnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Narendra Bakrie
