Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA)
Jakarta,mili.id – Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa,(19/8/2025). Gugatan ini terkait Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp 14 juta per bulan.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menjelaskan para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah. Menurutnya, aturan baru tersebut justru merugikan kelompok miskin karena membuka peluang orang berpenghasilan tinggi untuk mengakses rumah subsidi yang dibiayai APBN.
Baca juga: Jerry Massie Bongkar Kekeliruan Klaim Bantuan BI Rp 80 Triliun untuk Perumahan
“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka,” ujar Teguh, di Jakarta, Rabu(20/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menyebut penerima pembiayaan perumahan melalui skema FLPP adalah pekerja dengan penghasilan setara upah minimum.
Baca juga: BP Tapera Bukan Wewenang Menteri, Jerry Massie Kritik Maruarar Sirait
Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen) yang menempatkan kelompok berpenghasilan Rp14 juta per bulan ke dalam desil 9 atau kategori sangat kaya.“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Selain bertentangan dengan aturan perundang-undangan, Teguh menilai penyusunan Permen tersebut tidak transparan dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan atas pendapat yang mereka sampaikan.
Dalam permohonannya, para penggugat meminta MA mengabulkan uji formil dan materiil terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2025, menyatakan lampiran Permen tersebut tidak sah, serta memerintahkan Menteri Perumahan mencabut aturan tersebut.
“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” tutup Teguh.
Editor : Muhammad
