Soal Tahap 2 Kasus KDRT Dokter National Hospital, Polisi Tunggu Surat P21 Kejaksaan

Soal Tahap 2 Kasus KDRT Dokter National Hospital, Polisi Tunggu Surat P21 Kejaksaan © mili.id

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi (Foto: Dok. mili.id)

Surabaya, mili.id - Polisi menjelaskan duduk perkara belum melakukan tahap dua kasus dugaan KDRT dengan tersangka dr Meiti Muljanti, dokter National Hospital Surabaya.

Diketahui, kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan KDRT itu telah sempurna atau P21. Namun Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya belum melakukan tahap dua.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menyebut, setelah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bahwa berkas telah P21, pihaknya akan menyelesaikan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Masih menunggu Kejari Surabaya ngasih (pemberitahuan) bahwa berkasnya P21. Kalau sudah dikirim, baru kita (selesaikan) tahap duanya," jelas Rina ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan KDRT tersebut telah sempurna.

"Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21 (sempurna)," ujar Galih di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Kini, Korps Adhyaksa itu tinggal menunggu tahap dua berupa penyerahan tersangka dr Meiti Muljanti dan barang bukti dari Unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Tinggal tahap dua. Kami masih menunggu dari penyidik," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan KDRT, dengan terlapor dr. Meiti Muljanti.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya menetapkan dr Meiti Muljanti sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejari Surabaya pada 14 Februari 2025. Meski ditetapkan tersangka, dr Meiti Muljanti, tidak ditahan.

Dalam perkara ini, tersangka dr. Meiti Muljanti dijerat Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait