Pakar Psikologi Untag Surabaya, Aliffia Ananta, M.Psi (Foto: Dok. Pribadi)
Surabaya, mili.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan seorang wanita berprofesi dokter di Surabaya.
Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya berinisial MM itu telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kerja Keras Kejari Surabaya, Berhasil Amankan DPO KDRT
Pakar Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Aliffia Ananta mengatakan bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku atau korban KDRT, dan tidak memandang jenis kelamin atau gender maupun usia.
"KDRT bisa terjadi kepada siapa saja, tidak memandang jenis kelamin maupun usia. KDRT bisa terjadi pada laki-laki, perempuan, anak, bahkan lansia. Jadi tidak terpaku pada stereotipe bahwa perempuan adalah korban, dan laki laki adalah pelaku," ungkap Aliffia, Rabu (5/3/2025).
Menurut pemilik daycare, tempat penitipan anak di Gresik itu, beberapa penelitian atau data korban KDRT di luar negeri menyebut bahwa laki-laki yang menjadi korban KDRT memiliki jumlah yang cukup banyak.
"Penyebab terjadinya KDRT berbagai macam, bisa jadi karena kesulitan dalam mengelola amarah, rasa cemburu, keinginan untuk menjadi dominan, merasa inferior, atau mengalami gangguan psikologi atau fisik," terangnya.
Selain itu, pendidikan yang tinggi juga disebutnya tak dapat mempengaruhi seseorang untuk tidak melakukan KDRT. Namun, dengan pendidikan tinggi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran individu tentang hak orang lain.
Baca juga: 40 Tahun FK UWKS, Perkuat Lulusan Humanis dan Perluas Pengabdian Kesehatan
"Tetapi pendidikan perlu beriringan dengan bagaimana seseorang bisa mengelola emosinya, menemukan penyelesaian permasalahan, dan penerapan nilai atau norma," tandasnya.
Untuk diketahui, dokter spesialis berinisial MM yang telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT itu masih aktif bekerja di National Hospital Surabaya.
Manager Umum National Hospital Surabaya, Arief Subagyo menyebut bahwa MM masih aktif bekerja.
"Masih, mas," jawab Arief saat dikonfirmasi milikindonesia.id lewat pesan singkat, Sabtu (1/3/2025) malam.
Baca juga: Kolaborasi Akademik, FK UWKS dan UNDIP Perkuat Kompetensi Klinisi Hadapi Era Genomik
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MM belum ditahan oleh Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menyebut bahwa kasus KDRT itu masih terus berproses.
"Jadi kita sudah tetapkan (tersangka) dan masih berproses karena ini masalah KDRT, masalah keluarga. Nanti kita berkas, nanti kita kirim ke kejaksaan," ujar Aris, Selasa (4/3/2025).
Editor : Narendra Bakrie
