Ilustrasi
Surabaya - Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) mengklarifikasi pelaku usaha asbes yang tergabung dalam Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA) terkait adanya framing isu bahan berbahaya asbes yang dapat menyebabkan penyakit asbestosis yang menyesatkan konsumen.
Pertemuan klarifikasi itu tampak dihadiri perwakilan dari FICMA, Jisman Hutasoit sebagai Executive Director, dan dihadiri ahli kesehatan masyarakat, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Ir Sjahrul Meizar Nasri MSc, dan dihadiri oleh salah satu perwakilan pabrikan asbes yang berada di Jawa Timur.
Baca juga: Imigrasi Jatim Berhasil Amankan Pekerja Ilegal Asal China, Gunakan Visa Pra-Investasi
Dalam pertemuan tersebut Executive Director FICMA Jisman Hutasoit memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur sebagaimana salah satu kewajiban sebagai pelaku usaha yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hal ini sebagai bukti bahwa para pelaku usaha yang tergabung dalam FICMA mempunyai itikad baik dalam menjalankan usahanya, bahwa produk fiber cement yang terdapat kandungan asbes putih (chrysotile) tidak berbahanya karena penggunaan serat asbes putih (chrysotile) dalam produk atap bangunan hanya berkisar 7-8 persen, kertas 5 persen, dan semen sebesar 87-88 persen.
Guru Besar UI Prof Dr Ir Sjahrul Meizar Nasri MSc, memberikan penjelasan mengenai penggunaan asbes putih (chrysotile) bahwa Asbes adalah kelompok serat mineral silikat dari magnesium dan logam besi, yang terdapat di alam dalam bentuk serat yang diperoleh dari tambang, diperkirakan asbestos telah digunakan sejak tahun 2.500 SM di Finlandia untuk membuat pot-pot yang terbuat dari tanah liat.
"Penggunaan asbestos di dalam industri baru dimulai sekitar tahun 1880 dengan sumber deposit di Quebec (Kanada), Afrika Selatan dan Pegunungan Ural (Rusia). Terdapat dua famili asbes, yaitu serpentine dan amphibole. Asbes serpentine hanya terdiri dari satu spesies, yaitu chrysotile," ujar Sjahrul, Senin (02/12/2024).
Masih menurut Sjahrul jika asbes amphibole terdiri dari lima spesies, yaitu crocidolite, amosite, anthrophyllite, actinolite, and thermolite. Penggunaan asbes biru (crocidolite) sudah dilarang sejak tahun 1985, dan hanya asbes putih (chrysotile) yang diizinkan untuk dipergunakan/ diperdagangkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Dipaparkan Sjahrul bahwa Sifat-sifat umum asbes yaitu mudah dipintal, tahan panas, tahan listrik, mempunyai daya regang tinggi, resisten terhadap zat kimia dan tahan terhadap gesekan.
Untuk kegunaannya sendiri asbes putih (chrysotile) sebagai reinforcing agent (bahan penguat) dalam industri fiber-cement (Pipa, atap, langit-langit), penghambat api (fire retardant) dalam produk tekstil dan kertas, bahan pembuatan rem (brakes) dan clutch lining (kopling).
Baca juga: Pemprov Jatim Luncurkan Beasiswa 2026, Siapkan 1.100 Kuota hingga Doktor dan Al-Azhar Mesir
Dalam industri otomotif, bahan pengikat (cohesive agent) untuk permukaan aspal jalan, filler (bahan pengisi) dalam resin, plastik, dempul dan sealant, bahan resisten terhadap asam dan alkali dalam baterai, acid pumps, valve dan gasket, material penyaring dalam industri kimia, makanan dan minuman, pembuatan pakaian tahan api (untuk Dinas Pemadam Kebakaran), dan insulasi pada kapal dan bangunan gedung.
Sedangkan Executive Director FICMA Jisman Hutasoit menjelaskan, bahwa nilai ekonomis dalam bisnis chrysotile di Indonesia, total impor tahun 2022 sebanyak 103.747 ton, yang memiliki keuntungan diantaranya harga terjangkau, bahan ringan, mudah dipasang, dan mudah dibawa.
Ketua YLPK Jatim Drs Muhammad Said Sutomo memberikan tanggapan terhadap penjelasan tersebut bahwa sebagaimana dalam konsiderans Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) huruf b pelaku usaha merupakan pembangun perekonomian nasional pada era globalisasi karena mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha sehingga menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dipaparkan Said, terdapat hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang saling simetris yaitu terdapat pada Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b yang menyatakan hak konsumen ialah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa di sisi lain Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Expo Konstruksi Jatim 2026 Digelar, Tampilkan Inovasi Teknologi dan Material Bangunan Masa Depan
Dalam kesempatan itu YLPK Jatim menginginkan agar ada pengujian terhadap kandungan di udara apakah terkontaminasi dengan paparan asbes pada saat pemasangan, penggunaan, pembongkaran.
Namun YLPK Jatim ditantang balik oleh Guru Besar UI Prof Dr Ir Sjahrul Meizar Nasri MSc, agar juga melakukan eksperimental dengan cara menghancurkan produk fiber cement berbahan asbes di dalam ruangan kemudian udara yang berada di dalam ruangan.
Dengan uji kaji ini akan dikatahui apakah udara tersebut terkontaminasi asbes putih (chrysotile) sebagaimana framing pemberitaan penyebab penyakit asbestosis.
Hal ini diharapkan untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), YLPK Jatim menyanggupi eksperimental tersebut sehingga masyarakat konsumen tidak merasa disesatkan terhadap adanya framing pemberitaan isu-isu produk bahan jadi berbahan asbes putih (chrysotile) menyebabkan asbestosis.
Editor : Aris S
