Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo bersama UTPK Jatim sidak aki di beberapa toko di Surabaya.
Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur bersama Unit Teknis Perlindungan Konsumen (UTPK) Jatim, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, melakukan sidak terhadap sejumlah toko aki di Surabaya, Kamis (18/7/2024).
Ketua YLPK Jawa Timur, Drs M Said Sutomo menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk dari konsumen terkait produk aki abal-abal yang mencatut nama merek terkenal.
Baca juga: Silaturahmi Diwarnai Menyerahan Novel dan Piagam
Sehingga, fenomena ini telah mengakibatkan banyak konsumen merasa tertipu oleh produk yang mereka beli.
Oleh sebab itu, pengecekan langsung di lapangan ini untuk memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran.
"Kami menerima banyak laporan tentang produk aki yang tidak memenuhi standar dan mencatut merek terkenal. Kami melakukan sidak hari ini, untuk mengumpulkan bukti yang cukup yang nantinya akan kami laporkan ke dinas terkait hingga tingkat Kementerian," katanya.
Sidak itu dilakukan di beberapa toko yang ada di Jalan Kedungdoro, Tanjungsari, dan Kapasari, tim YLPK membeli beberapa produk aki untuk memastikan kebenaran laporan dari pelaku usaha maupun konsumen terkait kualitas produk yang dikeluhkan.
Hasil temuannya di lapangan, beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui dengan pasti asal-usul produk aki yang mereka jual. Beberapa di antaranya mengakui mendapatkan produk dari distributor tanpa mengetahui detail spesifikasi atau sertifikasi produk.
Baca juga: Tak Tahan Hidup Buron, Liem Susilowati Serahkan Diri ke Jaksa Eksekutor
"Kalau ada komplain dari konsumen, kan kasihan yang jual. Karena si penjual ini yang berhubungan langsung dengan konsumen," jelasnya.
Dengan temuannya itu, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan fasilitas pengecekan standarisasi SNI melalui barcode, sebagaimana hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Pelaku usaha dalam memberikan informasi itu harus yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan suatu produk barang atau jasa," paparnya.
"Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui barcode untuk memastikan produk yang dijual di pasaran adalah produk yang aman dan berkualitas," lanjutnya.
Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments
Said berharap, sidak ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Tim YLPK Jawa Timur berencana untuk terus mengawasi dan melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang, guna langkah lebih lanjut dalam menanggapi masalah ini.
"Kami bermaksud menambah wawasan kehati-hatian konsumen dalam sikap 'teliti sebelum membeli dan waspada sebelum terpedaya' dan pengetahuan konsumen aki atau baterai kendaraan bermotor. Sehingga menekankan pelaku usaha Aki secara massif sejak pra pasar dengan labelisasi kesesuaian SNI dan Sertifikasi HKI Merek yang benar, jelas dan jujur," pungkasnya.
Editor : Aris S
