Josiah Michael/Foto dok
Mili.id - Kepastian luas hutan kota yang dikelola sejumlah dinas Kota Surabaya dipertanyakan ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya Josiah Michael
Data tersebut diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan percepatan realisasi perda 15 tahun 2014 tentang hutan kota.
Baca juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, PVMBG Minta Warga Jauhi Radius 5 Kilometer
“Saya harap dalam waktu dekat DKPP dan DLH dapat memberikan data luasan hutan kota lengkap dengan lokasinya. Kalau perlu dibuka kepada publik supaya terang-benderang." kata Josiah melalui keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (20/1).
"Karena kemarin saya lihat Kadis DKPP kelihatannya juga masih bingung. Jadi ini usaha kami untuk memastikan tercapainya perda 15 tahun 2014 yang menarget 3.300 ha hutan Kota tahun 2024” Ucap anggota dewan fraksi PSI tersebut.
Josiah mengingatkan dalam perda tersebut sudah dijelaskan bahwa pengertian hutan adalah ekosistem yang didominasi oleh pepohonan. Luasnya juga sudah diatur minimal 2.500 meter persegi serta harus ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Baca juga: Di Tengah Sidang Korupsi, Sudewo Harap Dukungan Warga untuk Kembali Memimpin Pati
“Nah dari batasan-batasan ini semestinya dinas bisa sortir mana saja yang memenuhi kriteria sebagai hutan kota. Pemkot kan pasti punya catatan semua asetnya, harusnya sehari juga bisa selesai ini” tambah dewan komisi A tersebut.
Josiah juga menekankan bahwa sudah saatnya Surabaya meningkatkan dominasi pepohonan tinggi di RTH Surabaya sehingga dapat meningkatkan kerapatan pohon.
Diketahui ekosistem yang didominasi oleh pepohonan akan lebih efektif menyerap CO2 dibandingkan dengan ekosistem tumbuhan rendah seperti rumput, semak, dan perdu.
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati hingga Sejumlah Tersangka Dibawa ke Jakarta
“Jika bisa ekspansi ke tempat-tempat baru tentu lebih baik, misalnya dengan memanfaatkan aset Pemkot yang belum terbangun atau sudah tersewa pihak swasta tetapi dimangkrakkan, terutama yang berada ditengah kota." imbuhnya.
"Akan tetapi, jika anggaran belum siap, bisa mengatur RTH yang ada agar dijadikan hutan kota. Tujuannya supaya Perda 15 tahun 2014 terwujud dan yang paling penting suhu dan emisi karbon bisa ditekan” tutupnya.
Editor : Redaksi
