Gudang Sentoso Seal Buka Segel hingga Wartawan Dipecat
Minggu, 04 Mei 2025 08:28 WIBTiga berita terpopuler versi redaksi mili.id
Tiga berita terpopuler versi redaksi mili.id
"Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
"Gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Kami telah melakukan penyegelan kembali CV Sentoso Seal," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.
"Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentoso Seal," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Penyegelan dilakukan lantaran reklame toko handphone itu belum mengantongi Surat Izin Materi Reklame (SIMR).
Penyegelan itu dilakukan Satpol PP bersama DPRKPP Kota Surabaya selama dua hari.
Sebanyak 12 botol bir disita dari restoran tersebut, dan dijadikan bukti untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam itu," ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Belasan emak-emak dan warga di Jember menggeruduk serta menyegel dua toko minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah mereka.
Penyegelan itu menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya.
Satpol PP bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyegel ulang kios di Jalan Kutisari.
Ada 6 unit yang disegel, yaitu di Rusun Gunung Anyar dan Rusun Keputih, Surabaya.