Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Kamar di Rusunawa Romokalisari

Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Kamar di Rusunawa Romokalisari © mili.id

Penyegelan unit tak bayar sewa di Rusunawa Romokalisari Surabaya (Foto : Pemkot Surabaya)

Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari selama dua hari.

Penyegelan dilakukan lantaran para penghuni unit tidak menempati rusun, serta beberapa dari mereka tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, ada 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari yang dikosongkan hingga disegel pada Senin (20/5/2024) kemarin.

"Kemarin, kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari,” ujar Bagus, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari DPRKPP Surabaya kepada Satpol PP.

“Kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui DPRKPP dan Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Penyegelan unit tak bayar sewa di Rusunawa Romokalisari Surabaya (Foto : Pemkot Surabaya)Penyegelan unit tak bayar sewa di Rusunawa Romokalisari Surabaya (Foto : Pemkot Surabaya)

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

“Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun,” bebernya.

Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Kota Surabaya berencana akan kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari.

"Hari ini, kami kembali lakukan giat penyegelan karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban. Ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari," paparnya.

Sementara Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan," terang Adinda.

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait