Polisi Periksa Pihak Hotel Midtown Surabaya dalam Kasus Pesta Gay
Jumat, 24 Okt 2025 19:20 WIBEdy menegaskan tidak pandang bulu dalam kasus ini. Apabila ada pihak-pihak yang terlibat, akan diproses dengan transparan.
Edy menegaskan tidak pandang bulu dalam kasus ini. Apabila ada pihak-pihak yang terlibat, akan diproses dengan transparan.
Menurut laporan DPKP secara tertulis, luas ruangan yang terbakar sekitar 2x2 meter dari total 4x6 meter. Bagian yang terdampak meliputi plafon, unit AC, dan televisi di area resepsionis.
Mirisnya lagi, dari 34 pria yang diamankan dan kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya itu, 29 di antaranya dinyatakan positif HIV atau Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).
PHRI Surabaya juga telah menerima undangan dari Pemkot, salah satunya akan membahas peristiwa itu.
"Dari 34 orang diperiksa ada 29 orang yang positif," ujar Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina.
Wali Kota Eri Cahyadi mendukung penuh proses hukum yang saat ini ditangani Polrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan pesta gay tersebut sebanyak delapan kali. Tujuh kali dilakukan di Hotel Midtown, satunya digelar di salah satu hotel juga di Surabaya.
"Pengakuannya sudah 8 kali ini. Yang tujuh di hotel yang kita lakukan penggerebekan. Satunya di hotel lain di Surabaya," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Pesta seks sesama jenis atau pesta gay di Hotel Midtown Surabaya, sangat terorganisir.
"Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami bagi menjadi empat klaster," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Acara ini tidak hanya terbuka bagi tamu hotel, tetapi juga masyarakat umum.
"Prestasi ini membuktikan bahwa kami tidak hanya menghadirkan kenyamanan menginap, tetapi juga kualitas kuliner yang bisa bersaing dilevel regional. Zain adalah salah satu talenta terbaik yang menjadi kebanggaan kami," kata General Manager Aston Inn Jemur
Bangunannya tampak rusak, penuh debu. Tak ada seorang pun di sana.
Event yang digelar di Vasa Grand Ballroom itu menyedot ratusan calon pengantin yang mencari kebutuhan pernikahan.
Vonis terhadap Ilham itu dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.