Toko Kelontong Jual Miras di Kertajaya Surabaya Kembali Ditindak Satpol PP

Toko Kelontong Jual Miras di Kertajaya Surabaya Kembali Ditindak Satpol PP © mili.id

Petugas Satpol PP menindak toko kelontong jual miras di Kertajaya, Surabaya (Foto: Satpol PP Surabaya)

Surabaya - Satpol PP Surabaya kembali melakukan penindakan di toko kelontong Jalan Gubeng Kertajaya I Nomor 76 yang juga menjual minuman keras (miras).

Toko milik pria berinisial JK itu ditangani Salpol PP pada Kamis (9/5/2024). Penindakan ini merupakan yang ketiga.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol miras, pada 7 November 2023. Kedua, pada 18 Januari 2024, toko ini bahkan disegel, karena didapati masih beroperasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menerangkan, dalam penindakan ketiga ini, pihaknya kembali menyita puluhan miras jenis anggur, bir hingga arak.

"Kemarin kami lakukan penindakan kembali. Kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol serta 22 kaleng minuman beralkohol," ungkap Yudhistira, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Yudhistira menambahkan, penindakan yang dilakukan ini berdasar aduan dari warga, yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.

"Kami dapat aduan dari warga, dan pada saat kami melakukan penindakan, di sana kami jumpai ada transaksi jual beli," imbuhnya.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Nantinya, pemilik toko akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sementara puluhan minuman alkohol tersebut kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait