Tersangka digiring anggota Satreskrim Polres Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Montir asal Trowulan, Mojokerto ditetapkan tersangka kasus persetubuhan dan penyebaran konten intim bersama siswi SMP.
Tersangka RW (19), hanya bisa tertunduk saat digiring polisi. Dengan kedua tangan diborgol, dia dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto, Minggu (28/4/2024) malam.
Persetubuhan itu dilakukan tersangka kepada korban yang masih berumur 13 tahun tersebut, di salah satu linggan atau tempat produksi bata merah, pada malam takbiran, Selasa (9/4/2024) lalu.
Awalnya korban dijemput di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB untuk diajak ke rumah tersangka. Dua jam berselang, korban diantar pulang oleh tersangka.
Namun di tengah perjalanan, tersangka justru membawa korban ke salah satu linggan yang sedang tutup di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Di tempat sepi tersebut, tersangka menggagahi korban.
"Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu tersangka diam-diam mengambil video," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, Selasa (30/4/2024).
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengantarkan korban pulang. Aksi bejat tersebut terungkap setelah orangtua korban mendapati rekaman video asusila anaknya bersama tersangka.
Bahkan, tersangka telah menyebar video mesum tersebut ke teman-temannya via WhatsApp, hingga diterima orangtua korban.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
"Tersangka mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban dan korban mengakui. Video itu sempat berusaha dihapus tapi sudah terlanjur tersebar," jelas Mujali.
Orangtua korban lalu melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Berdasarkan laporan itu dan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA akhirnya menangkap tersangka.
"Pengakuannya (tersangka) menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi. Karena sebenarnya itu sama dengan menyebar aibnya sendiri," imbuhnya.
Tersangka dan korban menjalin hubungan asmara meski baru kenal sepekan. Keduanya pacaran setelah dikenalkan rekan tersangka.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
"Persetubuhannya dilakukan sekali. Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka," tegas Imam.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Anak.
"Saat ini kami terus lakukan pengawasan terhadap (kondisi psikologis) korban. Apalagi korban ini masih SMP," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
