Rencana Pra Peradilan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Rencana Pra Peradilan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK © mili.id

Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin (Foto: Fariz/mili.id)

Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya menghormati penetapan tersangka itu dan akan mengikuti proses lebih lanjut yang akan dilakukan KPK.

"Karena bagaimanapun kita sudah mengetahui pada tanggal 25 Januari 2024 kan sudah ada OTT KPK," ujar Mustofa, Selasa (16/4/2024).

Dalam OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka secara bertahap, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati pada 26 Januari 2024 dan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono beberapa pekan kemudian.

"Saat ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Terkait dengan penetapan tersebut, maka kami menghormati langkah KPK," tambahnya.

Meski begitu, Mustofa mengaku tengah menyiapkan upaya pra-peradilan bersama timnya.

Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum. Nanti kita akan bicarakan dengan tim terkait upaya hukum apa yang mestinya kita lakukan dalam menghadapi penetapan tersangka ini. Iya itu ((pra-peradilan), cuma kita kalau melihat karakteristik perkara ini," jelas dia.

Gus Muhdlor masih terlihat ngantor di Pendopo Pemkab Sidoarjo, pada Selasa (16/4/2024) pagi.

Kepada wartawan, dia menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta doa masyarakat. Meski begitu, dia juga menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut, salah satunya beberapa tim pengacara.

Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN tersebut.

"Kami mengonfirmasi bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," beber Ali.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait