Pengukuran tanah di Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. (Pemdes Pekalangan for Mili.id)
Bondowoso - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso mengatensi adanya potensi permainan mafia tanah.
Baca juga: Sengketa Rumah di Surabaya Berakhir dengan Kesepakatan Mediasi
Untuk menghindari perampasan, maka seluruh bidang tanah wajib didaftarkan hak kepemilikannya.
Tujuannya untuk menutup ruang bagi sekelompok orang yang kerap merampas tanah milik warga yang berhak.
Kepala BPN Kabupaten Bondowoso, Zubaidi mewanti masyarakat yang belum mendaftarkan kepemilikan tanah supaya berhati-hati.
Nihilnya dokumen kepemilikan tanah dinilai sebagai pintu bagi mafia menyerobot tanah milik warga yang seharunya berhak atasnya.
"Maka segeralah diukur dan didaftarkan di desa masing-masing agar punya sertifikat," pesan Zubaidi dikutip Mili.id, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Dia menyatakan bahwa sejauh ini memang belum ditemukan permasalahan yang disinyalir melibatkan mafia tanah di Kabupaten Bondowoso.
"Tapi memang ada sebagian masyarakat di Bondowoso yang kurang begitu semangat dalam mendaftarkan kepemilikan tanahnya. Itu bisa berisiko," nilai warga asal Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Pemerintah mengharapkan semua tanah di Kabupaten Bondowoso terdaftar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Kalau sudah terdaftar, maka tidak akan terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Selain berpesan kepada masyarakat, Zubaidi juga menghimbau kepada seluruh Pemerintah desa supaya mengikuti aturan yang berlaku.
"Supaya masyarakat terfasilitasi PTSL sesuai dengan program dari pemerintah pusat," paparnya.
Editor : Aris S
