Raup Rp 15 Miliar dari Investasi Bodong, 3 Selebgram Ditahan Polda Jatim

Raup Rp 15 Miliar dari Investasi Bodong, 3 Selebgram Ditahan Polda Jatim © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Tiga selebgram berinisial RF, AD dan MT resmi ditetapkan sebagai tersangka atas investasi bodong CV Cuan Grup dan ditahan di Mapolda Jatim, Kamis (04/04/2024).

Kabar penahanan itu diungkap pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq. Informasi yang dia terima, ketiga tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (03/04/2024) malam.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

"Iya sudah ditahan, tadi juga sudah dikonfrontir. Tadi malam (diperiksa), tapi SP2HP kami belum terima, mungkin besok kami terima," katanya.

Atas penahanan ini, mewakili para korban, Dimas mengapresiasi kinerja Polisi, dan akan tetap mengawal proses jalannya kasus lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih. Tapi kami juga tetap mengawal proses berjalanannya ini dengan baik," pungkasnya.

Sementara informasi yang diterima mili.id, ketiga tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 15 miliar dari kasus arisan fiktif ini. Kasus ini telah dilaporkan beberapa korbannya di Polda Jatim sejak 2023 lalu.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Sedangkan, data foto yang dihimpun, ketiga selebgram itu telah memakai pakaian tahanan Polda Jatim. Satu tersangka berkacata terlihat mengenakan celana bercorak stripes hitam-putih, sisanya terpantau mengenakan legging hitam.

Mili.id telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi penahanan itu ke Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Namun, hingga kini kedua pihak itu belum memberikan respons.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dikabarkan melakukan pemeriksaan tiga orang selebgram berinisial RF, AD dan MT terkait dugaan investasi bodong CV Cuan Grup, Rabu (03/04/2024) malam.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari LBH Damar Indonesia Dimas Yemahura Alfarauq. Informasi yang dia terima, ketiga selebgram yang diduga menipu ratusan korbannya hingga meraup untuk Rp 2 miliar itu hadir di Polda Jatim seusai Maghrib.

"Tadi ada informasi dari dalam, bahwasannya tiga tersangka ini baru datang setelah Maghrib. Kami tetap menunggu di sini untuk memastikan apakah tersangka ini ditahan dan baru saja ada jawaban dari dalam, terisyarat tiga tersangka ini dilakukan penahanan," katanya kemrin, Rabu (03/04/2024) malam.

Editor : Aris S



Berita Terkait