Curi Laptop di Surabaya, Wajah Penjaga Kos Pucat saat Ditangkap Polisi

Curi Laptop di Surabaya, Wajah Penjaga Kos Pucat saat Ditangkap Polisi © mili.id

Kolase pelaku dan barang laptop yang dicuri dari kamar kos. (Ist for Mili.id)

Surabaya - Seorang penjaga kos di daerah Dukuh Bungkal, Sambikerep, Kota Surabaya ditangkap Polsek Lakarsantri usai melakukan pencurian laptop di kamar yang tinggal di rumah kos itu.

Pelaku yakni AK asal Dukuh Krajan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Wajah pria yang berusai 24 tahun itu langsung pucat setelah diringkus.

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan, pelaku ini mencuri laptop milik penyewa kos sewaktu ditinggal pulang kampung.

"Korban dan tersangka ini sudah saling mengenal, karena korban di carikan tempat kos oleh tersangka. Pada 31 Desember 2023 petang, korban akan pulang kampung dan pamit ke tersangka yang kebetulan adalah penjaga kosan," katanya, Rabu (31/01/2024).

Ketika korban pamit pada AK, tersangka kemudian menanyakan apakah di dalam kos ada benda berharga yang ditinggalkan. Korban yang tak menaruh curiga lantaran sudah kenal baik tersangka ini akhirnya menyebut ada sebuah laptop, yang ditinggal di kamar kos.

Rupanya, informasi dari korban itu digunakan tersangka  untuk memuluskan aksi pencuriannya. Diam-diam tersangka menyelinap ke dalam kamar setelah korbannya pergi.

"Penjaga kos-kosan ini ternyata punya niat jahat untuk mengambil barang berupa laptop, dengan cara memasuki kamar kos melalui jendela, dan berhasil mengambil laptop," tambahnya.

Usai mengambil laptop tersebut, keesokan harinya tersangka tak terlihat batang hidungnya selama berhari-hari. Dia kabur dari pekerjaannya untuk menghindari bertemu dengan korban.

"Kemudian kami mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka diketahui keberadaannya, maka petugas Polsek Lakarsantri dapat melakukan penangkapan," lanjutnya.

Kepada penyidik, AK mengaku telah melancarkan aksi pencurian itu seorang diri. Dia tak berniat menjual laptop tersebut dan lebih memilih untuk digunakan secara pribadi. "Tersangka telah mengakui perbuatannya. Laptopnya digunakan sendiri, gak dijual," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah laptop merek HP berikut chargernya. Atas perbuatannya, dia dijerat polisi menggunakan Pasal Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

Editor : Achmad S



Berita Terkait