Mili.id – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar yang menjerat terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, saksi Salim Himawan Saputra mengaku menempatkan dana miliaran rupiah setelah diyakinkan oleh kedua terdakwa, meski ia sendiri mengakui tidak memahami secara spesifik produk investasi yang ditawarkan.
Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta
Pernyataan itu mengemuka ketika Ketua Majelis Hakim S. Pujiono mempertanyakan dasar pertimbangan saksi sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.
"Saat itu saya hanya tahu masalah deposito dan surat perjanjian jual beli saham. Saya tidak tahu secara spesifik OSO itu sekuritas atau bank," ujar Salim di ruang sidang Kartika.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan lantaran saksi juga mengakui tidak pernah berkonsultasi dengan penasihat hukum maupun penasihat keuangan sebelum memutuskan berinvestasi.
Dalam keterangannya, Salim menjelaskan penempatan dana dilakukan dalam dua tahap. Dana awal sebesar Rp2 miliar disetorkan sebelum ia bertemu Agustin.
Saat itu, ia masih mengira produk yang ditawarkan serupa deposito. Keraguan justru muncul ketika Ranto kembali menawarkan penempatan dana tambahan sebesar Rp3 miliar. Untuk meyakinkan calon investor tersebut, Ranto kemudian mempertemukannya dengan Agustin.
"Setelah saya ketemu Ibu Agustin, saya merasa yakin. Ya sudah, saya masukkan," kata Salim.
Usai pertemuan itu, Salim akhirnya mentransfer tambahan dana sehingga total investasi yang masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp5 miliar.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan menggunakan rekening pribadi yang sepenuhnya berada dalam penguasaannya. > "Jelas rekening itu saya pegang sendiri. Tidak mungkin Ranto pegang rekening atau token," tegasnya.
Saksi memastikan Ranto tidak pernah memegang buku rekening, token, PIN, maupun mengakses perangkat perbankannya. Namun, ketika majelis hakim menggali lebih jauh mengenai alur transfer dana Rp3 miliar tersebut, Salim mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan transfer ke rekening perusahaan.
Baca juga: Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara
Ia hanya mengetahui transaksi tersebut berdasarkan mutasi rekening dan tidak pernah mengonfirmasi kepada Ranto mengenai asal dana maupun kemungkinan adanya komisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami dugaan pemberian cashback kepada investor. Menjawab pertanyaan jaksa, Salim menegaskan dirinya tidak pernah meminta cashback ataupun komisi.
Menurutnya, manfaat yang diterima hanya sesuai dokumen yang diberikan saat penawaran investasi.
Saksi juga mengungkap hingga kini dirinya belum pernah menerima pengembalian dana melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meskipun sebelumnya sempat ada janji pembayaran kepada para nasabah. Dalam persidangan, Salim membenarkan bahwa penempatan dana tahap kedua dilakukan bersama istrinya.
Seluruh keputusan investasi maupun proses pembayaran dilakukan atas kesepakatan mereka sendiri setelah memperoleh penjelasan dari pihak yang menawarkan investasi.
Baca juga: Samuel Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Hampir Empat Tahun
Ia juga memastikan tidak mencabut maupun mengubah keterangan yang pernah diberikan kepada penyidik, termasuk percakapan dan data elektronik yang telah diperiksa secara forensik.
Saat giliran penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan, fokus pemeriksaan kembali mengarah pada mekanisme transfer dana. Salim tetap konsisten menyatakan seluruh akses perbankan berada dalam kendalinya sendiri.
Di sisi lain, ia kembali mengakui bahwa sebelum menyetorkan dana miliaran rupiah tersebut, dirinya tidak memahami secara rinci produk investasi yang ditawarkan dan tidak pernah meminta pendapat profesional dari penasihat hukum maupun penasihat keuangan.
Keterangan Salim menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena mengungkap bahwa keputusan menambah investasi sebesar Rp3 miliar diambil setelah pertemuannya dengan Agustin atas ajakan Ranto.
Dana senilai Rp5 miliar akhirnya masuk ke rekening perusahaan, namun hingga perkara bergulir di meja hijau, saksi mengaku belum memperoleh pengembalian dana melalui proses PKPU.
Editor : Redaksi
