Mili.id – Polemik pembangunan rumah kos empat lantai di Jalan Dharmahusada Permai V Nomor 601, RW 11, Kelurahan Mulyorejo, terus bergulir. Penolakan warga kini mendapat perhatian serius DPRD Kota Surabaya yang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera turun tangan sebelum konflik semakin meluas.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan Pemkot tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut.
Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik
Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai mediator untuk mempertemukan pemilik bangunan dengan warga sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemkot harus hadir memfasilitasi komunikasi antara pemilik kos dengan warga. Yang paling penting adalah menuntaskan persoalan ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berdasarkan data riil dan fakta di lapangan," tegas Aning, Senin (27).
Ia menjelaskan, keberadaan rumah kos pada prinsipnya masih diperbolehkan. Namun, pemerintah harus lebih dulu memastikan status bangunan tersebut, apakah termasuk kategori rumah kos atau kos-kosan karena keduanya memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda.
"Rumah kos masih diperbolehkan sesuai ketentuan. Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah statusnya, apakah itu rumah kos atau kos-kosan. Setelah itu dicek apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Aning menekankan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan, Pemkot wajib memfasilitasi kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga. Penyesuaian yang dimaksud bukan menghentikan usaha, melainkan mengubah bentuk bangunan maupun pola operasional agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya
"Jika memang diperlukan penyesuaian, maka pemerintah harus memfasilitasi kesepakatan antara pemilik dan warga. Penyesuaian itu berarti mengubah kondisi kos yang sudah ada agar sesuai dengan model yang diperbolehkan dalam Perda," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemilik usaha yang telah mengantongi perizinan tetapi belum sesuai klasifikasi harus diarahkan menyesuaikan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan rumah kos maupun kos-kosan sesuai zonasi yang diperbolehkan.
"Diarahkan pemilik yang telah berizin tetapi belum sesuai untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan rumah kos atau kos-kosan pada zona budidaya yang diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Menurut Aning, Perda juga telah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha.
"Secara normatif paling lambat 12 bulan sejak Perda berlaku," tegasnya.
DPRD berharap langkah cepat Pemkot Surabaya mampu meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Selain menjaga kondusivitas lingkungan, penyelesaian secara musyawarah juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pemilik bangunan tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Editor : Redaksi
