Pria Probolinggo Tersangka Pengancam Tembak Kepala Anies Tidak Ditahan

Pria Probolinggo Tersangka Pengancam Tembak Kepala Anies Tidak Ditahan © mili.id

Tersangka Arjun Wijaya Kusumo diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto:Wendy/mili.id)

Surabaya - Arjun Wijaya Kusumo (23), asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pembunuhan terhadap Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini tak ditahan.

Baca juga: Warga Soroti Aktivitas Tambang Diduga Belum Berizin di Blitar, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ini bukanlah tanpa dasar, dan penyidik memiliki alasan subjektif.

"Jadi, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A Kuhap itu disampaikan bahwa ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan," katanya, Rabu (17/01/2024).

Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan

Meski demikian, Dirmanto menegaskan proses penyelidikan kasus ini tetaplah berjalan. "Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," imbuhnya.

Dirmanto mengatakan, motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bekerja sebagai buruh pengangkut bawang ini adalah spontanitas, dengan berkomentar nada ancaman akan menembak kepala Anies di TikTok.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu paslon capres," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait