Tak Jera, Residivis Pengedar Sabu di Pasuruan Kembali Masuk Penjara

Tak Jera, Residivis Pengedar Sabu di Pasuruan Kembali Masuk Penjara © mili.id

Pelaku Adi (baju krem) saat berada di rumah tahanan Polres Pasuruan. (Ist for Mili.id)

Pasuruan - Adi Sutikno (31), seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara 5 tahun lalu kini kembali diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Pria warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu dibekuk disekitaran warung kopi di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

"Tersangka kami bekuk karena terbukti kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga merupakan residivis. Bebas dari penjara tahun 2018 setelah 5 tahun 7 bulan dipenjara," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo,Selasa (9/1/2024).

Agus menerangkan jika penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulah tersangka yang kerap terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka saat sedang berada di sebuah warkop.

Ketika tersangka bergerak ke luar samping warkop untuk menunggu pembeli, polisi pangsung datang menyergap tersangka dan menggeledahnya. Hasilnya barang bukti sabu pun ditemukan.

Baca juga: Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

"Barang bukti yang diamankan tiga poket sabu dengan total seberat 1,65 gram," tandasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait