Dituduh Pasang Baliho, Bawaslu Mojokerto Minta Humas Polda Jatim Klarifikasi

Dituduh Pasang Baliho, Bawaslu Mojokerto Minta Humas Polda Jatim Klarifikasi © mili.id

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto angkat suara terkait postingan sebuah akun twitter milik Humas Polda Jawa Timur yang dinilai mencederai citra Bawaslu. Lantaran, cuitan itu telah viral di media sosial Twitter meski telah dihapus.

Cuitan akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 19.41 WIB, dimana merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK terpasang di pos polisi 905 Jabon, wilayah hukum Polres Mojokerto dengan tulisan.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

"Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas," tulis postingan itu, seperti dilihat Mili.id dari tangkapan layar, Rabu (20/12/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal angkat bicara, menurutnya, pihaknya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga. Lantaran, postingan tersebut telah tersebar luas dan mendapat atensi publik.

"Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Pihaknya melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas cuitan tersebut.

"Atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim," imbuhnya.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Dody menambahkan, dirinya meminta agar jajaran Polda Jatim segera mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2 berbentuk baliho di papan reklame tepat di atas Pos Polisi 905 lalu lintas pertigaan di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang.

"Untuk selanjutnya Bawaslu Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan POLRI dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait