Jawa Timur

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional Kearsipan, Catat Nilai Sangat Memuaskan

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional Kearsipan, Catat Nilai Sangat Memuaskan © mili.id

Penghargaan ANRI diserahkan langsung Kepala ANRI, Dr. Meigo Pinandito, kepada Bupati Sidoarjo Subandi di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Mili.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan pengawasan kearsipan tahun 2025 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan predikat AA atau sangat memuaskan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala ANRI, Dr. Meigo Pinandito, kepada Bupati Sidoarjo Subandi di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Wabup Mimik Tinjau Sekolah Pesisir Jabon, Percepat Rehabilitasi dan Pastikan MBG Segera Dinikmati Siswa

Dalam penilaian pengawasan kearsipan nasional, Kabupaten Sidoarjo berhasil memperoleh nilai 90,84. Capaian itu menempatkan Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan tata kelola arsip terbaik di Indonesia.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola administrasi pemerintahan di lingkungan Pemkab Sidoarjo telah berjalan tertib, terstandar, dan sesuai regulasi.

“Alhamdulillah, seluruh OPD, kecamatan, pemerintah desa, hingga sekolah mulai TK, SD, sampai SMP negeri maupun swasta telah menerapkan pengelolaan arsip sesuai ketentuan,” ujar Subandi, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, capaian itu tidak lepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo yang terus mendorong budaya tertib arsip.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Subandi berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan administrasi yang baik.

“Ini bukan akhir, tetapi awal untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kearsipan yang tertib di semua lini,” tegasnya.

Penghargaan yang diterima Pemkab Sidoarjo merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan

Sementara itu, Kepala Disperpusip Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan menyebut predikat AA mencerminkan konsistensi budaya tertib arsip yang terus dibangun di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, ke depan Pemkab Sidoarjo akan terus memperkuat transformasi kearsipan berbasis digital sekaligus meningkatkan pengawasan di seluruh perangkat daerah.

“Kami tidak ingin berhenti di predikat AA. Fokus kami menjaga konsistensi, memperluas digitalisasi, dan memastikan seluruh unit kerja benar-benar tertib arsip,” kata Rudi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait