Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/4/2026).
Mili.id - Penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang wartawan bernama terus bergulir. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap pengiriman ke pihak kejaksaan.
Muhammad Amir Asnawi (42) tertangkap tangan memeras pengacara saat bertransaksi di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp 3 juta hasil Amir memeras Wahyu Suhartatik (47).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Barang bukti lainnya berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal atas nama Amir yang seolah-olah tersangka bekerja di 2 perusahaan pers, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa, termasuk memperkuat keterangan saksi ahli.
“Prosesnya sudah di tahap pengiriman ke kejaksaan. Kami juga mengikuti petunjuk dari jaksa, salah satunya dengan menambah saksi ahli,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kepolisian menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa. Tidak menutup kemungkinan juga akan melibatkan ahli lain sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kita perkuat dengan ahli pidana dan ahli bahasa. Ini untuk memastikan konstruksi perkara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil koordinasi awal dengan Dewan Pers, kasus yang menjerat Amir dipastikan bukan merupakan sengketa pers, melainkan murni tindak pidana.
“Dari Dewan Pers sudah ada informasi awal bahwa ini bukan ranah sengketa pers. Namun tetap kami legalisasi dalam bentuk narasi di berkas penyidikan. Sejauh ini dipastikan ini murni pidana,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran ahli bahasa penting untuk mengurai konteks narasi atau istilah yang muncul dalam perkara tersebut agar tidak terjadi penafsiran berbeda.
“Kita tidak ingin ada multitafsir. Istilah-istilah yang muncul itu harus dipastikan maknanya dalam konteks hukum,” imbuhnya.
Terkait perkembangan penyidikan, polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.
“Sudah ada dua yang kami panggil. Kalau nanti alat bukti mengarah dan cukup kuat, tentu ada kemungkinan penambahan tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Meski demikian, Kapolres menyebut hingga kini belum ada laporan perkembangan signifikan terkait pihak lain yang dipanggil. Proses masih terus berjalan dan akan ditentukan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
“Kami minta penyidik untuk melengkapi semua variabel sesuai ketentuan KUHP yang baru. Jadi tidak seperti dulu, sekarang lebih kompleks dan harus benar-benar kuat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Narasi berita Amir di Mabes News TV, menuduh Wahyu Suhartatik (47) menerima uang pelicin Rp 30 juta dari 2 penyalahguna narkoba berinisial JEF (44) dan ISM (23), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Uang tersebut untuk mengalihkan 2 penyalahguna tersebut dari penahanan di Polres Mojokerto Kota ke rumah rehabilitasi. Wahyu merupakan pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
Amir mengklaim mendapatkan keterangan dari istri JEF. Menurutnya, JEF dan ISM ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 12 Desember 2025 dengan barang bukti sabu dan alat hisap sabu.
Untuk mengungkap fakta kasus narkoba tersebut, detikJatim menemui ibu kandung ISM, IS (45), warga Kecamatan Pungging. Putranya ditangkap tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di rumah teman ISM berinisial BK, warga Kelurahan Sawahan, Mojosari, Mojokerto pada 15 Desember 2025.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Namun, IS tidak mengetahui penangkapan anaknya. Ia menerima kabar dari kepolisian di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu juga ia datang ke kantor polisi ditemani suami dan adiknya. Dari keterangan polisi pula, putranya ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama BK.
ISM pun menjalani rehabilitasi di YPP Al Kholiqi selama 3 minggu. Selanjutnya, ia diharuskan rawat jalan di BNNK Mojokerto dan wajib lapor di Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota setiap Selasa dan Kamis. Menurut IS, rawat jalan dan wajib lapor berakhir pada Kamis (12/3/2026).
IS memastikan dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada Mabes News TV. Ia juga tidak kenal dengan Amir. Pemberitaan media tersebut terkait rehabilitasi putranya tidak pernah ia inginkan.
Pemberitaan di Mabes News TV juga mengejutkan SNJ (39), istri JEF. Sebab ia tak pernah diwawancarai oleh Amir. Terlebih lagi sampai muncul narasi kalau dirinya membayar Rp 15 juta untuk mengalihkan penahanan suaminya menjadi rehabilitasi.
SNJ menjelaskan, suaminya ditangkap tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 15 Desember 2025. JEF ditangkap di rumahnya saat tidur. Namun, SNJ tidak mengetahui penangkapan itu karena menjaga warung.
Sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, SNJ dihubungi polisi agar datang ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Ia ke kantor polisi ditemani adik iparnya. Menurut polisi, suaminya sudah 3-4 bulan mengonsumsi sabu.
Editor : Redaksi
