Jawa Barat

Paripurna DPRD, Wali Kota Depok Ajukan 3 Raperda Strategis

Paripurna DPRD, Wali Kota Depok Ajukan 3 Raperda Strategis © mili.id

Mili.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026).

Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah terhadap regulasi pemerintah pusat sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Puan Pimpin Paripurna, Prabowo Paparkan Langsung Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026–2046, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah.

Supian menjelaskan, Raperda Rencana Pembangunan Industri disusun untuk mendorong terciptanya sektor industri yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengoptimalkan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan difokuskan pada penguatan integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk kendaraan listrik dan digitalisasi layanan.

Sedangkan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah bertujuan menata organisasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien, sesuai prinsip “tepat struktur dan tepat fungsi”.

Baca juga: IHSG Anjlok Jelang Pidato Ekonomi Prabowo di DPR

"Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, sekaligus bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah," ujar Supian.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang di Kota Depok.

Dalam pandangan umum fraksi, DPRD Kota Depok melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan persetujuannya agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Baca juga: Armuji Kawal Kasus Arisan Bodong Biduan Dangdut, Pelaku Diduga Kabur

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Nur Hidayat, menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus menjadi fondasi kuat dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 di tingkat daerah.

Ia juga mendorong agar proses pembahasan di Pansus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat.

"Kami menyarankan agar pembahasan tetap membuka ruang partisipasi publik guna menghasilkan regulasi yang komprehensif," ujarnya. 

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait