Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto, Sekali Bayar Nikmati Setahun Kemudahan

Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto, Sekali Bayar Nikmati Setahun Kemudahan © mili.id

Dishub Kota Mojokerto saat sosialisasi ke jukir di jalan protocol, Selasa (07/04/20226).

Mili.id - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan sistem ini, warga cukup menempelkan stiker khusus pada kendaraan, lalu bisa menikmati layanan parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi tanpa perlu membayar setiap kali berhenti.

Kebijakan tersebut dinilai lebih praktis dan efisien, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi di dalam kota. Cukup dengan satu kali pembayaran dalam setahun, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan tarif parkir harian.

Baca juga: 5 Kantong Parkir Liar di Kota Mojokerto Mulai Ditertibkan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menjelaskan bahwa program ini telah disusun sesuai aturan dan bertujuan memberikan kepastian layanan.

“Program parkir berlangganan memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibandingkan sistem parkir konvensional,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).

Ia menambahkan, program ini berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak di Samsat dan dilengkapi stiker parkir berlangganan. Dengan itu, pengguna bisa parkir tanpa biaya tambahan di titik-titik resmi selama satu tahun penuh.

Adapun tarif yang dikenakan tergolong ringan. Untuk sepeda motor hanya Rp20 ribu per tahun, mobil Rp30 ribu, dan kendaraan dengan ukuran lebih besar Rp35 ribu per tahun.

Baca juga: 15 Titik Parkir Surabaya Berlakukan Tarif Rp732 Via QRIS, Hanya Sehari Pada 31 Juni

Meski demikian, tidak semua lokasi termasuk dalam skema ini. Beberapa kawasan tertentu seperti area Alun-Alun Kota Mojokerto tetap menerapkan aturan parkir tersendiri.

Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem berlangganan dinilai mampu menekan potensi kebocoran retribusi parkir, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan transparan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Mojokerto juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Hal ini dianggap penting agar kebijakan yang dijalankan tetap relevan dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca juga: Petugas Gabungan Tindak Parkir dan Jukir Liar di Kota Mojokerto

“Setiap masukan kami hormati sebagai bagian dari proses demokrasi,” kata Hekamarta.

Sebagai pelengkap, sistem parkir konvensional masih diberlakukan bagi kendaraan luar daerah. Selain itu, terdapat pula parkir di lokasi khusus dan parkir insidentil saat kegiatan tertentu berlangsung.

Dengan berbagai skema tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas di Kota Mojokerto.

Editor : Redaksi



Berita Terkait