Petugas Gabungan Tindak Parkir dan Jukir Liar di Kota Mojokerto

Petugas Gabungan Tindak Parkir dan Jukir Liar di Kota Mojokerto © mili.id

Petugas gabungan menindak parkir dan jukir liar di Kota Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Mojokerto Kota menindak aktivitas parkir dan juru parkir (jukir) liar, Kamis (6/6/2024).

Razia gabungan itu menyasar Jalan Gajah Mada. Jalan protokol ini berada di depan Balai Kota Mojokerto, yang masuk kawasan steril parkir.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

"Area ini sudah terpasang plang kawasan tertib berlalu lintas. Artinya, sepanjang jalan itu tidak diperkenankan digunakan untuk tempat parkir ataupun PKL," tegas Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Lukman Basoni.

Hasilnya, petugas mendapati puluhan kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di badan jalan.

Rata-rata, kendaraan tersebut terparkir tidak jauh dari tempat usaha maupun perkantoran yang ada di sepanjang jalan. Mulai kantor leasing, kantor PPAT, apotek, tempat kurus mengemudi maupun bank.

"Dari simpang empat sampai Jembatan Gajah Mada ada lebih dari 10 titik yang kita sisir," bebernya.

Akibat ulah membandel itu, pengendara diberi teguran keras dan diminta segera meninggalkan atau memindahkan kendaraan ke lokasi seharusnya.

"Untuk sekarang kita sifatnya persuasif. Pemiliknya kita tunggui samapi memindahkan kendarannya. Supaya selanjutnya tidak parkir di jalan lagi," terang dia.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Selanjutnya petugas bakal memberlakukan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang parkir di badan Jalan Gajah Mada jika kembali ditemukan mengulangi pelanggaran.

"Saat ini tidak serta merta kita tilang, tadi kita cek semua STNK-nya. Kalau ada yang pajaknya mati (kedaluwarsa), kita tilang," tegasnya.

Jukir liar di sepanjang jalan protokol itu juga didata, agar jika kedapatan memarkir kendaraan di badan jalan lagi, bisa dijatuhi sanksi tegas.

"Kami data dulu. Kalau selanjutnya kedapatan lagi, kami berikan sanksi tegas," ujar Basoni.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Pihaknya tidak menampik jika maraknya parkir liar akibat banyaknya tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai bagi karyawan dan pengunjung.

Akibatnya, memicu kemacetan hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi tempat usaha maupun kantor itu menyediakan tempat parkir untuk karyawan maupun pengunjung. Sama halnya seperti kita punya rumah, harus bisa sediakan garasi kalau sudah punya mobil," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait