5 Kantong Parkir Liar di Kota Mojokerto Mulai Ditertibkan

5 Kantong Parkir Liar di Kota Mojokerto Mulai Ditertibkan © mili.id

Penertiban kantong parkir liar di Kota Mojokerto oleh Dishub (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Lima kantong parkir liar mulai ditertibkan melalui himbauan persuasif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Rabu (25/6/2025).

Kelima kantong parkir tersebut berada di pusat-pusat perbelanjaan maupun keramaian Kota Onde-onde. Titiknya ada di Jalan Bhayangkara, Jalan PB. Sudirman, Jalan Gajahmada, hingga area Pasar Tanjung Anyar.

Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto

Petugas Dishub Kota Mojokerto bersama TNI-Polri melakukan himbauan secara personel terhadap jukir-jukir liar tersebut. Nantinya akan dilakukan penindakan tegas sesuai Perda Pemkot Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Plt Kadishub Kota Mojokerto, Amin Wachid mengakui adanya keluhan dari masyarat sekitar terkait menjamurnya parkir liar. Utamanya dipusat perbelanjaan.

"Banyak keluhan dari masyarakat. Terutama di daerah pusat perbelanjaan, kerumunan-kerumunan masyarakat," tegas Amin.

Baca juga: Viral Tiang Provider Berdiri di Pekarangan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Warga Mojokerto Minta Segera Dipindahkan

Menurut Amin, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penertiban sebatas himbauan terhadap jukir liar. Lantaran, masih dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara.

Namun ia memastikan bahwa ke depannya akan ada penindakan tegas yang dilaksanakan terhadap parkir liar. Mulai dari pendataan identitas, sampai pelimpahan ke kepolisian untuk tindak pidana ringan.

"Sementara kami mintai identitas. Tapi setelah himbauan ini masih dilakukan aktivitas kantong parkir maupun jukir liar, maka akan dilakukan penindakan tegas," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Amin memastikan, keberadaan kantong parkir liar yang ada tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga berpengaruh pada bocornya pendapatan asli daerah (PAD) parkir di Kota Mojokerto.

"Kami ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Yakni ingin menertibkan parkir liar satu bulan 2 kali 24 dalam setahun. Tujuan utama untuk menertibkan parkir liar, sehingga memberikan kenyamanan pada masyarakat. Yang kedua agar tertib dan masuk ke PAD," pungkas Amin.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait