Sengketa Lahan di Mojokerto, Ahli Waris Gugat SHM Ganda

Sengketa Lahan di Mojokerto, Ahli Waris Gugat SHM Ganda © mili.id

agenda Peninjauan Setempat (PS) yang digelar di lokasi sengketa pada Jumat pekan lalu.

Mili.id – Ahli waris almarhum Rudy Lumanto, Angela Labella dan Eccy Shima Dhoro Putri, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat pada 8 Oktober 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan yang diklaim telah dibeli secara sah oleh almarhum Rudy Lumanto sejak tahun 1994.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Kuasa hukum ahli waris, Fany, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula ketika Rudy Lumanto membeli sebidang tanah dari Soesilah bin Soejodo pada tahun 1994 dengan bukti jual beli yang lengkap.

Setahun kemudian, tepatnya pada 1995, almarhum juga telah mengajukan permohonan penerbitan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dibuktikan dengan tanda terima berkas pengajuan.

“Namun sebelum sertifikat tersebut terbit, almarhum Rudy Lumanto meninggal dunia,” ujar Fany.

Meski demikian, kata dia, kewajiban pajak atas tanah tersebut berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dibayarkan secara rutin oleh kedua ahli waris selama bertahun-tahun.

Permasalahan baru muncul pada tahun 2023 saat ahli waris berencana memanfaatkan lahan tersebut. Saat itu mereka mendapati tanah tersebut telah diakui oleh pihak lain, yakni ER, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan SHM.

Menurut Fany, terdapat sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan tersebut. Salah satunya adanya perbedaan luas tanah antara data yang tercantum dalam SHM atas nama ER dengan data Letter C yang dikuasai oleh pihak Rudy Lumanto.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Upaya klarifikasi yang dilakukan ke pemerintah desa pada 2023 juga disebut sempat mengalami kendala karena minimnya transparansi informasi. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fany menambahkan, dalam rapat pembahasan yang digelar di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto pada 13 Desember 2023, Kepala Desa setempat disebut membenarkan bahwa PBB atas objek tanah tersebut tercatat atas nama Rudy Lumanto.

Bahkan dalam forum tersebut, kepala desa juga menyampaikan bahwa secara fisik lokasi tanah milik ER berada di atas objek yang selama ini dikuasai oleh Rudy Lumanto.

“Hasil notulen rapat menunjukkan adanya indikasi salah letak atau objek yang tidak sesuai. Pihak kecamatan juga menyatakan perlu dilakukan penelitian ulang karena ada kemungkinan satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak,” jelasnya.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Fakta lain juga terungkap dalam agenda Peninjauan Setempat (PS) yang digelar di lokasi sengketa pada Jumat pekan lalu. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) turut memberikan keterangan mengenai batas-batas bidang tanah di lokasi.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui area tersebut berbatasan dengan lahan milik ER di sisi barat dan utara. Sementara bagian tengah disebut merupakan lahan milik Rudy Lumanto dan Wiwik.

Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan atau klaim sepihak terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.

“Saat ini perkara masih memasuki tahap pembuktian di pengadilan untuk menguji keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak,” tandas Fany.

Editor : Redaksi



Berita Terkait