Satpol PP Mojokerto Tertibkan Reklame di Trawas dan Ngoro, Puluhan Banner Diamankan

Satpol PP Mojokerto Tertibkan Reklame di Trawas dan Ngoro, Puluhan Banner Diamankan © mili.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan penertiban reklame insidentil di wilayah Kecamatan Trawas, Selasa (12/2/2026).

Mili.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan penertiban reklame insidentil di wilayah Kecamatan Trawas dan Ngoro, Selasa (12/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Muhammad Taufiqurrahman, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami melaksanakan penertiban reklame insidentil yang melanggar ketentuan Perda. Ini bagian dari sub penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan, petugas berangkat dari Mako Satpol PP Kabupaten Mojokerto menuju sejumlah titik di Kecamatan Trawas. Lokasi penertiban antara lain di Desa Sukosari dan Jatijejer, serta kawasan Simpang 3 Daplang.

Beberapa reklame yang ditertibkan di wilayah Trawas di antaranya milik Smartfren, Nurul Hayat, promo durian, Ponpes Kun ‘Aliman, kegiatan pengajian, Bendungan Jati Hills, SMK Asy Syifa, Ponpes Raudhatul Ulum, Suki Shabu, Pawon Djadoel, Poetoek Soeko, Asmara Loka, Hachi Donut, Arsy Baby Spa, dan Hana Pandaan.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Selain itu, penertiban juga dilakukan di Kecamatan Ngoro, tepatnya di Desa Purwojati dan Lolawang. Reklame yang diturunkan di antaranya milik Smartfren, SMK Islam Penanggungan, Biro Umroh An Namiroh, universitas, Graha Kamayangan, serta Sedati Asri NIP.

“Seluruh reklame yang ditertibkan kami amankan di Mako Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai barang bukti,” jelasnya.

Taufiq menegaskan, kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha, lembaga pendidikan, maupun pihak lainnya agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memasang reklame.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

“Kami mengimbau agar setiap pemasangan reklame mematuhi ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga estetika wilayah.

Editor : Redaksi



Berita Terkait