Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi capaian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan t
Mili.id – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi capaian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Predikat tersebut diraih pada 2025 dan dinilai mencerminkan tata kelola keuangan haji yang akuntabel serta sesuai ketentuan.
Dilansir dari Detik, Meski demikian, pria yang akrab disapa HNW itu menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan dana jamaah haji, terutama pada penempatan dana investasi di tengah kondisi pasar keuangan yang tengah bergejolak. Ia mengingatkan agar BPKH tetap berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2.
Baca juga: DPR Minta Penjelasan Detail Wacana ‘War Tiket’ Haji, Khawatir Timbulkan Keresahan
Menurut HNW, asas manfaat tidak boleh mengesampingkan faktor perlindungan dana jamaah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pijakan utama sebelum mengejar target imbal hasil yang lebih tinggi.
“Target imbal hasil BPKH tahun 2026 sebesar 7,9 persen posisinya lebih tinggi dari realisasi 2025 dan juga di atas suku bunga SBN 10 Tahun. BPKH harus memastikan target ini realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi yang mengutamakan perlindungan dana jamaah haji,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
HNW menyoroti kondisi pasar keuangan global dan domestik yang dinilai belum stabil. Hal itu tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. Situasi tersebut juga diikuti dengan pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga strategis, termasuk Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca juga: Penahanan Rumah Cholil Qoumas, Antara Kemanusiaan dan Persepsi Ketidakadilan
Di sisi lain, data BPKH menunjukkan capaian investasi sepanjang 2025 masih belum ideal. Realisasi imbal hasil dana kelolaan haji tercatat sebesar 6,86 persen, lebih rendah dari asumsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen. Sementara realisasi investasi langsung dan investasi lainnya hanya mencapai sekitar Rp200 miliar, jauh di bawah target Rp746 miliar.
“Jika BPKH meningkatkan target imbal hasil secara signifikan untuk 2026 di tengah kondisi seperti ini, risiko yang dihadapi juga meningkat dan bisa berdampak pada keberlangsungan dana jamaah haji. Hal tersebut harus dihindari,” tegasnya.
Tekanan terhadap pengelolaan dana haji juga datang dari faktor internal. Berdasarkan laporan BPKH, penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama pada 2025 untuk penyelenggaraan haji 2026 telah menurunkan Asset Under Management (AUM) sekitar Rp2,76 triliun. Selain itu, tingginya pembatalan haji reguler dan khusus turut menekan AUM sebesar Rp568 miliar.
Baca juga: Demo Banser Warnai Pemeriksaan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Oleh karena itu, HNW mendorong Dewan Pengawas BPKH untuk memperkuat fungsi pengawasan investasi secara konstruktif dan produktif terhadap Badan Pelaksana BPKH. Pengawasan yang kuat dinilai penting agar target imbal hasil dapat dicapai secara optimistis tanpa mengabaikan manajemen risiko.
“Jamaah haji Indonesia menitipkan amanah dananya kepada BPKH dengan harapan dana tersebut aman dan memberikan nilai manfaat optimal saat waktu keberangkatan tiba. Harapan ini harus dijaga melalui investasi yang aman, berkelanjutan, dan menguntungkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji terus meningkat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
