Pemkab Sidoarjo Buka Akses Jalan Antarperumahan, Kurangi Titik Kemacetan

Pemkab Sidoarjo Buka Akses Jalan Antarperumahan, Kurangi Titik Kemacetan © mili.id

Mili.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mempercepat peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka akses jalan perumahan yang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)-nya telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Dilansir dari BidikNasional, Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Pada Kamis (29/1/2026), Pemkab Sidoarjo berhasil mengintegrasikan PSU jalan Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo dengan Perumahan Mutiara City Sidoarjo. Integrasi ini juga menghubungkan akses jalan perumahan dengan Jalan Desa Jati dan Jalan Desa Banjarbendo, sehingga membuka jalur alternatif baru bagi warga sekitar.

Dalam proses pengintegrasian tersebut, Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar Perumahan Mutiara Regency yang selama ini menjadi penghalang konektivitas jalan. Pembongkaran dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo agar akses jalan dapat digunakan secara terbuka oleh masyarakat.

Sebelumnya, kedua perumahan tersebut sebenarnya telah terhubung. Jalan paving dari Perumahan Mutiara City menuju Perumahan Mutiara Regency sudah dibangun, namun tidak dapat dilalui karena terhalang pagar pembatas.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, mengatakan bahwa pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan amanat pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan

“Konektivitas jalan antarperumahan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah,” ujar Bachruni.

Ia menegaskan bahwa PSU Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017. Dengan demikian, pemanfaatan dan pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan ini. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan hal tersebut melalui surat resmi,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai Saat Kemarau, Antisipasi Banjir Sebelum Musim Hujan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menyampaikan pihaknya bertanggung jawab menjaga keamanan pascapembongkaran pagar.

“Kami akan menempatkan personel selama 24 jam bersama jajaran Forkopimda, setidaknya selama sepekan sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar aman dilalui masyarakat,” katanya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait