Aturan Baru Registrasi SIM Berlaku, Pengguna Kartu Prabayar Wajib Daftar Ulang dan No

Aturan Baru Registrasi SIM Berlaku, Pengguna Kartu Prabayar Wajib Daftar Ulang dan No © mili.id

Ilustrasi sim Card

Mili.id - Pengguna kartu prabayar kini harus lebih cermat mengelola nomor ponsel. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme registrasi kartu seluler mulai 19 Januari 2026.

Dilansir dari kompas, aturan baru ini berdampak langsung pada pengguna kartu prabayar, mulai dari kartu perdana yang tidak bisa langsung dipakai, pembatasan jumlah nomor, hingga kewajiban registrasi ulang berbasis biometrik.

Baca juga: Kunjungan Jurnalistik Komdigi, SRT 7 Probolinggo Jadi Percontohan Pembelajaran Berbasis Teknologi

Mulai sekarang, seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini menutup praktik lama pembelian kartu aktif yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan kejahatan digital.

Selain itu, pengguna kartu prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Jika melebihi batas tersebut, pelanggan wajib memilih nomor yang ingin dipertahankan. Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran massal kartu SIM.

Dampak lain yang dirasakan pengguna adalah hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka. Operator telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pengecekan dan pemblokiran jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Fasilitas ini diharapkan membantu masyarakat yang selama ini kerap menjadi korban penyalahgunaan identitas.

Baca juga: Tak Patuhi PP Tunas, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Bagi pengguna lama, pemerintah juga menyiapkan registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya hanya mendaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK). Ke depan, registrasi akan beralih ke sistem berbasis biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas dan keamanan pengguna.

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan menggunakan data biometrik kepala keluarga. Sementara itu, pemerintah memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi kewajiban operator, yang harus menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Baca juga: Cerdaskan Anak, Gubernur Bengkulu Dukung Penuh PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar setiap nomor prabayar dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. “Registrasi SIM bukan lagi sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan langsung bagi masyarakat dari kejahatan digital,” ujarnya.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap penggunaan kartu prabayar di Indonesia menjadi lebih aman, tertib, dan terlindungi, sekaligus menekan praktik penipuan digital yang selama ini marak terjadi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait