Menkomdigi Meutya Hafid akan panggil perusahaan global, Meta dan Google karena dianggap belum memeatuhi PPTunas
Mili.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafidz menyatakan pemerintah akan memanggil dua perusahaan teknologi global, Meta dan Google, karena dinilai belum mematuhi aturan pembatasan media sosial bagi anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya setelah melakukan pemantauan selama dua hari pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah menemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi turunan PP Tunas, yakni Permen Nomor 9 Tahun 2026.
Baca juga: Google Tambah 25 Juta Pelanggan Baru di Awal 2026, Langganan Jadi Motor Pertumbuhan
“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube,” ujar Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada masing-masing platform.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Aturan Gawai Anak, Tindak Lanjut Kebijakan Nasional Perlindungan Digital
Selain itu, pemerintah juga mencatat ada platform yang dinilai baru menjalankan aturan secara sebagian, namun menunjukkan sikap kooperatif. Dua platform tersebut adalah TikTok dan Roblox.
“Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.
Ia menegaskan implementasi PP Tunas menjadi langkah penting mengingat jumlah pengguna media sosial anak di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 70 juta pengguna media sosial yang masih berusia anak-anak.
Baca juga: Putusan Bersejarah! Meta Dipaksa Bayar Rp6,3 Triliun atas Keamanan Platform
Pemerintah menyadari penerapan kebijakan ini tidak dapat berjalan instan, namun diyakini sebagai langkah strategis untuk melindungi anak di ruang digital.
“Ini bukan langkah satu atau dua hari. Namun pemerintah meyakini ini arah yang tepat, dan aturan serupa juga telah diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia,” tegas Meutya.
Editor : Redaksi
