Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (ketiga dari kiri) mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk beraudiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Mili.id-Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.
Gubernur menyebutkan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah lain untuk tidak mengikuti kebijakan yang dinilai sebagai gagasan paling cerdas dari kementerian terkait.
Baca juga: Tak Patuhi PP Tunas, Meta dan Google Dipanggil Komdigi
Dukungan tegas itu disampaikan Helmi Hasan, menyusul rencana pemberlakuan efektif PP Tunas pada 28 Maret 2026, di mana aturan tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk memblokir pembuatan dan mengakses akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Helmi, kebijakan itu merupakan langkah protektif yang krusial di tengah maraknya kerusakan akibat minimnya perlindungan terhadap anak di ruang digital. "Dan kita sudah banyak lihat faktanya bagaimana kerusakan-kerusakan ketika tidak ada proteksi terhadap anak-anak kita," kata Helmi dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Gubernur Bengkulu tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ini.
Baca juga: Dosen Ilmu Komunikasi Unair Kritisi Kebijakan Satu Orang Satu Akun Medsos
Ia menilai aturan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi orang tua, tetapi juga menjadi solusi atas kesulitan yang selama ini dihadapi ibu-ibu dalam membatasi akses digital anak-anak mereka. "Saya pikir enggak ada alasan provinsi lain untuk tidak mendukung. Kita memberikan apresiasi, mengapresiasi Bu Menteri dan kita terima kasih. Dan ibu-ibu se-Nusantara bahagia karena sekarang ibu-ibu sulit untuk melarang anak-anaknya. Tapi dengan larangan pemerintah dan operator juga akan bekerja sama, maka aman anak-anak kita," ujarnya.
Implementasi PP Tunas tersebut dikuatkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk tidak memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu, platform dengan konten berisiko tinggi juga harus memblokir atau menonaktifkan milik anak di bawah usia tersebut.
Implementasi kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terdapat delapan platform digital yang menjadi prioritas untuk memblokir akun milik anak di bawah 16 tahun, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Editor : Muhammad
