Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak melakukan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Mili.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak melakukan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Bantahan itu disampaikan Yaqut—yang akrab disapa Gus Yaqut—menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Dilansir dari Jawapos, Dalam pernyataannya di ruang publik yang dikutip Kamis (15/1), Gus Yaqut mengakui status hukum tersebut mengejutkan dirinya dan keluarga. Ia menyebut anak dan istrinya sempat terpukul atas kabar tersebut, sehingga ia berupaya menjelaskan perkara yang dihadapi secara perlahan dan hati-hati.
Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas
“Anak istri saya pasti syok. Saya jelaskan pelan-pelan, terutama ke anak-anak,” ujar Yaqut.
Klaim Tidak Menyalahgunakan Keuangan Haji
Gus Yaqut menegaskan kepada keluarganya bahwa keputusan yang diambil semasa menjabat sebagai Menteri Agama bukanlah keputusan yang keliru. Ia juga membantah keras tuduhan telah merugikan atau mengambil uang jamaah haji.
Menurutnya, pengelolaan keuangan haji sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan Kementerian Agama.
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, tidak makan uang jamaah haji, dan tidak mendzalimi jamaah haji,” katanya, menirukan penjelasan yang disampaikannya kepada anak-anak.
Ia meminta keluarganya tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum yang berjalan akan membuktikan posisinya.
Kasus Kuota Tambahan Jadi Sorotan
Sebagaimana diumumkan KPK, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji pada musim haji 2024.
Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tujuan awalnya adalah mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, KPK menilai kebijakan pembagian kuota oleh Kementerian Agama menimbulkan persoalan. Kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Proporsi inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, KPK belum merinci secara terbuka konstruksi kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka. Sementara itu, Gus Yaqut menegaskan akan menghormati proses hukum dan meyakini dirinya dapat membuktikan tidak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji, sektor yang menyentuh kepentingan jutaan umat. Kejelasan proses hukum dan transparansi penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan penegakan hukum.
Editor : Redaksi
