Polres Probolinggo saat merilis hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba. (Foto: Inung/mili.iid).
Probolinggo, mili.id - Sebanyak 12 tersangka narkoba dan okerbaya diamankan Polres Probolinggo.
Penangkapan ini merupakan hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari.
Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyuddin Latif mengatakan bahwa operasi Tumpas Narkoba Semeru ini dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Hasilnya, tim berhasi meringkus 12 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu serta ratusan ribu butir okerbaya.
"Dari total 12 kasus yang terungkap, delapan di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan empat kasus obat keras berbahaya," katanya, Rabu (17/9/2025).
Wahyudin menyebut bahwa seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki.
Sementara barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 22,178 gram, 185.683 butir pil Trihexyphenidyl, dan 85.107 butir pil Dextromethorphan.

Selain itu, tim juga menyita uang tunai Rp450 ribu, satu buah pipet kaca, 11 unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan AR di Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, dengan barang bukti sabu seberat 15,628 gram.
Sedangkan dalam kasus Okerbaya, tim mengamankan tersangka SS di Kecamatan Leces dengan barang bukti 121 ribu butir pil Trihexyphenidyl dan 34 ribu butir pil Dextromethorphan.
Penangkapan besar lainnya terjadi di Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar, dengan barang bukti 64 ribu butir pil Trihexyphenidyl dan 50 ribu butir pil Dextromethorphan.
"Tersangka dengan inisial SS merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan total 4 kali tangkapan," beber Wahyudin.
Wahyudin mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp10 miliar untuk kasus narkotika, serta pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar untuk kasus Okerbaya.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
Sementara dalam penyidikan, wilayah rawan peredaran sabu di Kabupaten Probolinggo antara lain Kecamatan Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gending, Pakuniran, dan Dringu.
Sedangkan untuk Okerbaya, penyebaran banyak ditemukan di Kecamatan Leces, Banyuanyar, dan Maron.
"Polres Probolinggo telah melakukan langkah preemtif dengan penyuluhan, sosialisasi, dan pemasangan banner, hingga langkah represif berupa penangkapan,” tegasnya.
"Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan lapas, agen ekspedisi, serta dukungan teknologi informasi dari Polda Jatim guna menelusuri jaringan lebih luas. Harapan kami, peredaran narkoba di wilayah Probolinggo bisa ditekan semaksimal mungkin," tambah Wahyudin.
Editor : Zain Ahmad
