Ilustrasi kosmetik. (Dok. Wikipedia/ist).
Jakarta, mili.id - Sebanyak 21 produk kosmetik tidak layak jual di pasaran ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Puluhan kosmetik itu ditarik dari pasaran karena tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM.
Baca juga: Bupati Magetan Perkuat Sinergi dengan BPOM, Dorong UMKM Naik Kelas dan Pangan Aman
Isi produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.
Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat.
Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Menurut Taruna, tidak kesesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.
Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Ribu Produk Obat dan Makanan Ilegal Beredar di Marketplace Sepanjang 2025
"Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi," katanya.
Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan.
Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Baca juga: BPOM Waspadai Penyalahgunaan Whip Pink, Efek Euforia hingga Risiko Kematian Mengintai
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Berikut daftar produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:
AAC Face Tonic AHA
AAC Day Cream with Brightener
AAC S B Oily
AMIRADERM Glowing Night Cream Series
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
DR. LANE Soft Peeling
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
GEN3 Vit C Brightening Serum
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
MECO CLEANSING MILK CITRUS
MECO CLEANSING MILK ROSE
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
MECO Beauty Lotion
MECO LIGHTENING CREAM
MECO PEARL CREAM
MECO FACE TONER CITRUS
MECO FACE TONER ROSE
MECO FACE TONER CUCUMBER.
Editor : Zain Ahmad
