Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti peredaran produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Produk tersebut sejatinya dipasarkan sebagai alat kebutuhan kuliner, khususnya untuk pembuatan whipped cream serta kreasi mi
Mili.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti peredaran produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Produk tersebut sejatinya dipasarkan sebagai alat kebutuhan kuliner, khususnya untuk pembuatan whipped cream serta kreasi minuman dan makanan berbasis Nitrous Oxide (N₂O).
Dilansir dari Detik, Namun dalam praktiknya, kandungan Nitrous Oxide di dalam Whip Pink disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk mencari efek euforia sementara. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar membenarkan adanya tren penyalahgunaan tersebut dan mengingatkan bahaya serius yang mengintai, mulai dari ketergantungan hingga risiko kematian.
Baca juga: 40 Tahun FK UWKS, Perkuat Lulusan Humanis dan Perluas Pengabdian Kesehatan
“Produk ini memang memberikan efek euforia dan relaksasi. Tetapi ada efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida atau N₂O,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, Rabu (28/1/2026).
Taruna menjelaskan, Nitrous Oxide dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh apabila digunakan di luar batas dan peruntukannya. Kondisi tersebut berpotensi memicu iskemia, yakni kekurangan suplai oksigen ke jaringan tubuh.
“Ketika nitrogen oksida masuk, koneksi oksigen dalam darah berkurang. Terjadi iskemia. Iskemia ini menimbulkan rasa sakit dan nyeri, dan dalam kondisi tertentu ujung-ujungnya bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Magetan Perkuat Sinergi dengan BPOM, Dorong UMKM Naik Kelas dan Pangan Aman
BPOM menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida di luar fungsi yang semestinya. Meski zat tersebut legal untuk keperluan medis dan kuliner, penggunaannya secara sembarangan dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Badan POM memiliki atensi besar terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida ini,” tegas Taruna.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM telah melakukan evaluasi dan akan memperketat pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Kerja sama akan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, serta Kementerian Kesehatan guna memastikan pengawasan dan aturan penggunaan berjalan optimal.
Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Ribu Produk Obat dan Makanan Ilegal Beredar di Marketplace Sepanjang 2025
“Untuk pengawasannya kita akan bekerja sama dengan BNN, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan yang berkaitan langsung dengan aturan pemakaiannya,” katanya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tren sesaat yang memanfaatkan produk berbasis nitrogen oksida untuk mencari sensasi euforia. Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan zat tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa.
Editor : Redaksi
